Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Jawaban Kapolri saat Dicecar Soal Pemanggilan Paksa

image-gnews
Kapolri Berharap Banyak Polwan Menjadi Kapolda
Kapolri Berharap Banyak Polwan Menjadi Kapolda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mencecar Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian, soal pemanggilan paksa hingga penyanderaan terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan dewan dalam rapat kerja, Kamis, 12 Oktober 2017. Isu pemanggilan paksa ini sempat memanas kala Komisi Pemberantasan Korupsi menolak hadir ketika dipanggil Panitia Khusus Hak Angket.

Tito menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) secara ekplisit menyebutkan DPR bisa meminta bantuan kepolisian untuk memanggil paksa hingga menyandera. Namun, kata dia, belum ada hukum acara yang jelas mengenai hal ini.

Baca: Komisi Hukum Pertanyakan Ketidakhadiran KPK di Pansus Angket

"KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) selama ini tidak mengenal pemanggilan paksa atas permintaan DPR, termasuk penyanderaan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2017.

Ketidakjelasan aturan ini, menurut Tito, membuat kepolisian ragu dalam bertindak. "Apakah hukum acaranya menganut KUHAP yang enggak mengenal itu, ataukah bisa langsung dipraktekan," ucap mantan Kepala Densus 88 ini.

Karena itu, ia melanjutkan, Polri akan membahas mengenai hal itu secara internal. Dia juga akan meminta tanggapan dari para pakar hukum. "Jangan sampai langkah Polri jadi bumerang," ujarnya.

Belum selesai Tito memberikan penjelasannya, Ketua Komisi Hukum sekaligus pimpinan rapat, Bambang Soesatyo, menyampaikan interupsinya. Menurut Bambang, UU MD3 sudah jelas menulis Polri adalah institusi yang bisa dimintai tolong. "Kalau ditulisnya Pamdal kami enggak akan ganggu Polri," kata Bambang yang merupakan kader Partai Golkar.

Baca juga: Polri Sempat Minta Aris Budiman Tak Datang ke Pansus Angket

Tito berkukuh pemanggilan paksa dan penyanderaan ini belum ada hukum acara dan teknis yang mengaturnya. "UU itu tidak lengkap, coba saja ada satu ayat atau pasal yang teknisnya disesuaikan KUHAP," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Hukum, Desmond J. Mahesa meminta Kapolri tidak berusaha untuk menerjemahkan UU MD3. Menurut dia, tugas polisi adalah melaksanakan undang-undang tersebut.

Politikus Partai Gerindra itu berujar polisi pernah melakukan pemanggilan paksa atas permintaan dewan saat korps Bhayangkara itu dipimpin Jenderal Sutarman. "Menurut saya, konsistensi institusi Polri patut dipertanyakan," ucapnya.

Tito membenarkan bila di jaman Sutarman ada pemanggilan paksa. Namun, hingga kini belum pernah ada pengalaman yang mengharuskan polisi sampai menyandera. Menurut dia, yang pernah terjadi hanyalah pemanggilan paksa disertai lobi agar yang bersangkutan mau menghormati DPR. "Permasalahannya, kami menghadapi kasus tapi yang bersangkutan tidak mau datang," tuturnya.

Sementara itu, politikus Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, menilai pemanggilan paksa dan penyanderaan atas permintaan DPR tidak masuk ranah hukum pidana melainkan bagian hukum tata usaha negara.

Agun berujar dalam ranah hukum tata usaha negara tidak dikenal hukum acara. "Jadi kalau mau dipertimbangkan, harus dibedakan apa yang dibicarakan tentang upaya paksa ini," ujarnya.

Bambang Soesatyo, selaku pimpinan rapat, akhirnya memutuskan untuk menghentikan pembahasan mengenai isu ini. Ia mempersilakan Tito melanjutkan paparannya terkait isu lainnya. "Kami harap ada kabar baik dari Polri untuk melaksanakan undang-undang ini," kata dia.

Baca juga: Pak Jokowi, Ternyata Inilah Biang Heboh Senjata Brimob

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

6 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

6 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik Adhy Karyono (kiri), pejabat lama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (kanan) berfoto bersama usai pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

6 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

6 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.


Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

6 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.


Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

19 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, saat ditemui usai sidang etik MKMK di Gedung MKRI 2, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.


Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

21 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

33 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

33 hari lalu

RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?
RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

34 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.